Silabus LSPP AAMAI 102 - Legal Aspek Penyelenggaraan Usaha Asuransi, Edisi 2023 dst

Dalam rangka memenuhi persyaratan kompetensi dan keahlian untuk mendapatkan gelar AAAIK, sebuah silabus baru dengan kode 2.102 berjudul "Legal Aspek Penyelenggaraan Usaha Asuransi" telah diluncurkan. Silabus ini dirancang untuk membantu para profesional asuransi memahami dan mengimplementasikan sistem hukum yang menjadi dasar perjanjian asuransi serta penyelenggaraan usaha asuransi.

Deskripsi Mata Ujian:

Silabus ini mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan hukum asuransi, mulai dari perjanjian/kontrak hingga regulasi pemerintah yang mengatur penyelenggaraan usaha asuransi. Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:

  1. Menerapkan Aspek Hukum dan Perjanjian/Kontrak

    • Pengertian dan klasifikasi hukum perdata dan pidana serta sumber-sumber hukumnya diaplikasikan.
    • Memahami asas hukum perjanjian Indonesia, pengertian perjanjian/kontrak, dan jenis-jenis perjanjian.
    • Mengklasifikasikan syarat-syarat sahnya perjanjian/kontrak dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
    • Mengidentifikasi asas personal dari perjanjian/kontrak.
    • Menerapkan pengalihan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian/kontrak dan perjanjian asuransi sesuai regulasi yang berlaku.
  2. Mengidentifikasi Sistem Keagenan dan Perjanjian Asuransi

    • Mengaplikasikan konsep, tujuan, dan hakekat hubungan antara principal, agen, dan pihak ketiga.
    • Mengklasifikasikan prosedur, tanggung jawab, dan wewenang agen.
    • Mengidentifikasi prinsip dan konsep yang mengatur terbentuknya perjanjian asuransi.
    • Menerapkan konsep dan faktor yang berpengaruh dalam perjanjian asuransi sesuai kebijakan yang berlaku.
  3. Menerapkan Konsep Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Sesuai Regulasi Pemerintah

    • Mengklasifikasikan konsep penyelenggaraan dan jenis serta bidang usaha perasuransian.
    • Mengaplikasikan penutupan obyek asuransi dan bentuk hukum usaha perasuransian, kepemilikan, dan permodalan.
    • Mengidentifikasi perijinan, persyaratan pendirian, dan ketentuan tenaga ahli.
    • Menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer) sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi dan Bacaan Tambahan:

Untuk memperkaya pemahaman, beberapa referensi utama yang disarankan adalah:

  • Study Text P05: Insurance Law - The Chartered Insurance Institute.
  • Pokok-Pokok Hukum Perdata: Prof. Subekti, SH (Bab VIII, Bab IX, Bab X).
  • Hukum Perjanjian: Prof. Subekti, SH (Bab I s/d Bab XII).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (Bab IX).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga (Bab I, II, III, IV, VIII, XVI).
  • Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
  • Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  • Peraturan Pemerintah No.63/1999; 39/2008; dan 81/2008 (terkait ketentuan tentang batas kepemilikan pihak asing dan permodalan usaha perasuransian).
  • Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan dalam perasuransian sebagai pelaksanaan Undang-Undang No.2/1992.

Selain itu, bacaan tambahan seperti "Pengantar Tata Hukum Indonesia" karya Hartono Hadisaputro, SH, "Hukum Pertanggungan" karya Prof. Emmy Pangaribuan, SH, dan "Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan" karya H.M.N. Purwosutjipto, SH sangat dianjurkan untuk memperdalam wawasan.

Anda bisa membeli buku soal jawab LSPP AAMAI yang terbaru pada website Insurtech Indonesia atau Tokopedia.

Catatan Penting:

Para kandidat ujian disarankan untuk tidak hanya bergantung pada materi yang ada di silabus. Pengetahuan dari sumber tambahan dan penggunaan contoh relevan sangat dihargai, dengan alokasi 10% dari nilai ujian untuk pengetahuan dari sumber lain.

Dengan silabus yang komprehensif ini, diharapkan para calon profesional asuransi dapat memahami dan menerapkan aspek hukum dalam penyelenggaraan usaha asuransi dengan lebih baik, serta mampu menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku.




Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال