Dalam rangka memenuhi persyaratan kompetensi dan keahlian untuk mendapatkan gelar AAAIK, sebuah silabus baru dengan kode unit 2.105 berjudul "Asuransi Harta Benda, Kepentingan Keuangan, dan Personal" telah diluncurkan. Silabus ini dirancang untuk membantu para calon ahli asuransi memahami dan mengelola risiko, jaminan polis, dan praktik pasar asuransi harta benda serta gangguan usaha. Selain itu, silabus ini juga membahas persepsi risiko, asesmen risiko, dan hal-hal yang berkaitan dengan underwriting asuransi harta benda dan kepentingan keuangan, serta praktik pasar asuransi rumah tangga.
Deskripsi Mata Ujian:
Silabus ini mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan pengelolaan risiko asuransi harta benda, gangguan usaha, dan asuransi pribadi. Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:
Mengakses Risiko dan Luas Jaminan yang Terkait dengan Asuransi Harta Benda, Gangguan Usaha, dan Pribadi
- Memahami karakteristik dan konsep umum the fire triangle, fire inception, propagation hazards, fire load, serta kebutuhan asuransi gangguan usaha.
- Menganalisis hazard bahan-bahan yang digunakan dalam konstruksi bangunan, kondisi polis asuransi gangguan usaha, serta sifat dasar risiko pencurian.
- Mengidentifikasi metode dan formula klaim yang digunakan untuk menghitung risiko asuransi harta benda, gangguan usaha, dan pribadi.
- Menerapkan konsep jaminan dasar, persyaratan polis, dan kondisi pengecualian polis asuransi harta benda, gangguan usaha, dan pribadi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mengidentifikasi Penilaian Risiko dan Underwriting Asuransi Harta Benda, Gangguan Usaha, dan Pribadi
- Menerapkan pertimbangan utama dalam proses underwriting dan standar risiko.
- Mengidentifikasi kriteria risiko yang digunakan dalam underwriting dan dasar penetapan tarif.
- Menerapkan metode perhitungan premi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menerapkan Konsep Dasar Luas Jaminan Polis dan Pertimbangan Penetapan Tarif Premi
- Mengaplikasikan luas jaminan polis dan konsep subsidence and associated underwriting issues.
- Mengidentifikasi jenis dan pertimbangan perluasan jaminan.
- Menerapkan faktor-faktor dan metode dalam penetapan tarif premi sesuai dengan jenis dan karakteristik risiko asuransi.
Batasan Variable:
Silabus ini harus dikuasai sepenuhnya oleh setiap penyandang gelar Ajun Ahli Asuransi Kerugian yang bertanggung jawab atas pengelolaan praktik asuransi yang sehat dan kredibel pada setiap perusahaan asuransi kerugian. Para kandidat ujian diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan tentang:
- Risiko utama, jaminan polis, dan praktik pasar asuransi harta benda serta gangguan usaha.
- Persepsi risiko, asesmen risiko, dan hal-hal yang berkaitan dengan underwriting asuransi harta benda dan kepentingan keuangan.
- Praktik pasar asuransi rumah tangga (household insurance), jaminan polis, pertimbangan penetapan tarif premi, prosedur klaim, serta aspek-aspek utama dari bisnis asuransi pribadi dan rumah tangga.
Kepatuhan terhadap Regulasi:
Para kandidat diharapkan mematuhi semua peraturan perundang-undangan tentang usaha perasuransian beserta semua peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang merupakan turunannya serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan usaha jasa dan pelayanan masyarakat. Selain itu, mereka harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan praktik standar yang berlaku dalam usaha perasuransian serta etika usaha yang profesional.
Panduan Penilaian:
Metode Assesmen:
- Bukti-bukti dikumpulkan menggunakan metode ujian tertulis untuk memastikan unjuk kerja yang konsisten.
Konteks Penilaian:
- Unit ini dinilai berdasarkan hasil uji kompetensi melalui metode tertulis. Penilaian dititikberatkan pada penguasaan konsep dasar dan penerapan dalam praktik yang berlaku secara umum.
Penguasaan Unit Kompetensi:
- Menerapkan pengelolaan praktik asuransi pada penyelenggaraan usaha asuransi.
- Menerapkan sistem hukum pada penyelenggaraan usaha asuransi.
- Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian praktik underwriting pada perusahaan asuransi kerugian.
Pengetahuan yang Diperlukan:
- Memahami luas jaminan polis asuransi harta benda, kepentingan keuangan, dan asuransi pribadi.
- Memahami proses, prosedur, dan penyelesaian klaim asuransi harta benda, kepentingan keuangan, dan asuransi pribadi.
Keterampilan yang Diperlukan:
- Merumuskan strategi usaha perusahaan sesuai dengan nilai-nilai serta visi-misi perusahaan.
- Melakukan pengelolaan dan evaluasi risiko serta underwriting asuransi harta benda, kepentingan keuangan, dan asuransi pribadi.
Aspek Kritis:
- Mendemonstrasikan pengelolaan risiko asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggunggugat pada asuransi kerugian.
Referensi dan Bacaan Tambahan:
Untuk memperkaya pemahaman, beberapa referensi utama yang disarankan adalah:
- Study text P93: Commercial Property and Business Interruption Insurances – The Chartered Insurance Institute.
- Study text P86: Personal Insurances – The Chartered Insurance Institute.
- Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
- Polis Property All Risks, MunichRe Wording.
- Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI).
- Polis Asuransi Gempa Bumi Indonesia: Klausula Tambahan Standar AAUI.
- Undang-Undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-Undang No.2 Tahun 1992 dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya.
- Peraturan Menteri Keuangan – PMK No.74 Tahun 2007 dan peraturan terkait lainnya.
- Jurnal AAMAI.
- KUHD.
- Buku/diktat yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan asuransi di Indonesia yang berhubungan dengan Pengantar Asuransi Pribadi.
Catatan:
Meskipun ujian akan menguji materi sesuai silabus, kandidat disarankan untuk membaca sumber-sumber pengetahuan tambahan dan 10% dari nilai ujian dialokasikan untuk pengetahuan dari sumber-sumber lain serta penggunaan contoh yang relevan.
Dengan silabus yang komprehensif ini, diharapkan para calon profesional asuransi dapat memahami dan menerapkan pengelolaan risiko asuransi harta benda, kepentingan keuangan, dan asuransi pribadi dengan lebih baik, serta mampu menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku.